Dunia bisnis selalu bergerak dinamis karena para pelaku selalu mencari ide-ide baru untuk mengembangkan usahanya. Dewasa ini, sudah banyak sistem bisnis yang berkembang di Indonesia, salah satunya franchise dan lisensi yang banyak digunakan. Lalu apa sih perbedaan franchise dan lisensi yang perlu untuk diketahui?
Adanya globalisasi dan perkembangan teknologi membuat perkembangan bisnis semakin menembus batas-batas, baik ruang, waktu, atau batas negara. Oleh karenanya, kini banyak perusahaan dari luar yang masuk ke Indonesia dan sebaliknya, apalagi yang berbentuk franchise atau lisensi.
Sebelum mengulas tentang perbedaan franchise dan lisensi lebih lanjut, mari kita lihat pengertian dari keduanya. Franchise atau waralaba merupakan kerja sama yang bersifat kontraktual, di mana pemilik franchise memberikan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) kepada penerima franchise untuk menjalankan usaha.
Tentu saja, dalam mengelola usaha ini penerima franchise (franchisee) harus menggunakan sistem dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemilik franchise. Kemudian pemilik franchise akan memberikan bantuan atau dukungan penuh kepada franchisee.
Sementara lisensi dapat Anda artikan sebagai pemberian izin dari pemberi lisensi (licensor) kepada penerima lisensi (licensee) untuk memanfaatkan HaKI. Pemanfaatan ini bisa dalam bentuk melakukan kegiatan usaha, mulai dari produksi, distribusi, menjual, memasarkan barang, dan lain-lain.
Walau franchise dan lisensi ini sama-sama berbentuk kemitraan dan ada unsur menyerahkan HaKI, tetapi keduanya memiliki beberapa perbedaan. Berikut beberapa beberapa faktor yang bisa membedakan antara franchise dan lisensi.
Pada lisensi, keterlibatan pemilik lisensi (licensor) ternyata lebih sempit daripada pemilik franchise. Umumnya, licensor hanya bertugas untuk mengajarkan kepada pembeli lisensi tentang bagaimana memproduksi dan menggunakan barang sesuai dengan standar.
Setelah itu, pihak licensee mulai berkewajiban untuk membayarkan royalty fee sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan tugas dan kewajiban dari pemilik franchise (franchisor) tidak sesimpel itu. Sebab, franchisor harus sudah memiliki manajemen, operasional, hingga konsep bisnis yang nantinya akan digunakan oleh franchisee.
Artinya, pada bisnis franchise, franchisor masih memikirkan bagaimana kelanjutan bisnis.
Perbedaan franchise dan lisensi juga terletak pada operasional atau pelaksanaan suatu usaha. Bisnis lisensi hanya sebatas memberikan haKI atas barang atau jasa kepada pihak lain dan mengajarkannya. Namun, licensor tidak berkewajiban untuk membimbing dan mengawasi jalannya usaha dari licensee.
Sebaliknya, pada sistem waralaba, franchisor harus memberikan bimbingan, dukungan penuh, dan pengawasan bisnis selama berjalannya usaha. Berbagai bimbingan dan pengawasan ini bertujuan agar franchisee bisa mempertahankan kualitas produk atau jasanya.
Hubungan kerja sama antar dua pihak atau lebih, apalagi dalam bentuk kemitraan, tentu harus disertai dengan dasar hukum dan perjanjian hukum. Hal ini agar kerja sama bisa menjadi sah dan legal sesuai dengan peraturan.
Perbedaan franchise dan lisensi yang selanjutnya berhubungan dengan perjanjian hukum. Dasar hukum dari lisensi ini diatur pada PP Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.
Ada beberapa hal yang diatur dalam peraturan tersebut, di antaranya: hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak pada sirkuit terpadu, dan varietas tanaman tertentu.
Sedangkan waralaba di Indonesia menggunakan dasar hukum PP Nomor 42 Tahun 2005. Isinya adalah perjanjian kerja sama yang harus mencakup: nama, alamat, jenis HaKI, jenis kegiatan usaha, lokasi usaha, jangka waktu perjanjian, mekanisme pembayaran, perubahan kepemilikan, penyelesaian sengketa, tata cara perpanjangan, hingga bantuan fasilitas, pelatihan, bimbingan, dan sistem pemasaran.
Itulah beberapa hal yang membedakan antara lisensi dengan franchise. Keduanya memang memiliki beberapa kesamaan yang mungkin bisa membingungkan banyak orang. Namun, salah satu contoh usaha lisensi yang terkenal adalah Disney.
Sedangkan contoh waralaba yang ada di Indonesia dan sudah memiliki nama besar adalah Apotek K-24. Apabila Anda ingin memilih waralaba sebagai bentuk usaha, maka Anda bisa menggunakan Apotek K-24 dengan menghubungi hotline waralaba Apotek K-24 di 081212012424 atau akun instagram @franchisek24.
News
Award
Penghargaan
News
Penghargaan
Penghargaan
Award
News