4 Perbedaan Waralaba dan Lisensi yang Harus Diketahui

Jun 20, 2022

Perbedaan waralaba dan lisensi ini penting untuk diketahui bagi Anda yang ingin mendapatkan pendapatan tambahan dengan memulai usaha. Sebab, waralaba dan lisensi ini bisa menjadi salah satu peluang usaha yang mungkin bisa Anda jalankan. Keduanya memang memiliki beberapa kesamaan, tapi dasarnya sangatlah berbeda.

Mungkin tidak banyak masyarakat awam yang mengerti dengan pasti sebenarnya apa itu franchise dan lisensi. Namun, bagi orang-orang yang memang berkecimpung dalam dunia bisnis, kedua istilah ini pasti sering muncul pada pembicaraan.

Perbedaan Waralaba dan Lisensi

Sebagian besar masyarakat Indonesia mungkin sudah banyak yang mengenal dengan istilah franchise atau waralaba. Tidak hanya bentuk bisnis berkembang dengan pesat, tetapi juga banyak orang yang menjadi pelaku usaha. apabila waralaba banyak dikenal, lalu bagaimana dengan lisensi?

Berikut beberapa perbedaan antara lisensi dan waralaba untuk mengenal keduanya lebih jauh:

a. Pengertian Usaha

Waralaba merupakan perjanjian antara dua pihak, di mana satu pihak memberikan hak kekayaan intelektual (HaKI) kepada pihak pihak lain. Perjanjian ini mengharuskan franchisee (penerima waralaba) untuk menjalankan usaha menggunakan HaKI tersebut dengan beberapa aturan dan ketentuan yang ada.

Artinya, waralaba adalah bentuk kerja sama antara franchisor dan franchisee dalam mengelola usaha yang memiliki ketentuan hukum. Perjanjian dan kerja sama ini pun juga diawasi oleh pemerintah. Sedangkan lisensi adalah pemberian izin untuk memproduksi produk atau jasa yang telah dipatenkan.

Melalui penjelasan tersebut sudah terlihat perbedaannya. Franchise merupakan kerja sama untuk menggunakan HaKI, sementara lisensi hanyalah izin untuk memproduksi barang atau jasa.

b. Dasar Hukum

Perbedaan waralaba dan lisensi yang selanjutnya dapat dilihat dari dasar hukum usaha tersebut. Lisensi di Indonesia diatur pada PP Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

Beberapa hal yang diatur adalah hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, dan desain tatak letak pada sirkuit terpadu.

Sementara dasar hukum franchise di Indonesia sendiri menggunakan PP Nomor 42 Tahun 2007. Ada beberapa hal yang diatur di dalamnya, yaitu perjanjian kerja sama yang harus mencakup: nama, alamat, jenis HaKI, jenis kegiatan usaha, lokasi usaha, jangka waktu perjanjian, mekanisme pembayaran, perubahan kepemilikan, penyelesaian sengketa, tata cara perpanjangan, hingga bantuan fasilitas, pelatihan, bimbingan, dan sistem pemasaran.

c. Hak dan Kewajiban Usaha

Selain dasar hukum dan definisi, hak serta kewajiban pelaku usaha dalam waralaba dan lisensi juga berbeda. Keterlibatan pemilik lisensi lebih sempit daripada keterlibatan pemilik waralaba pada perjanjian.

Pada dasarnya, pemilik lisensi hanya mengajarkan bagaimana dalam memproduksi dan menggunakan barang sesuai standar. Kemudian penerima lisensi berkewajiban untuk membayarkan royalty fee. Berbeda dengan franchise, pemilik waralaba memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan penuh.

Dukungan ini berupa manajemen, operasional, hingga konsep bisnis yang nantinya akan digunakan oleh penerima waralaba. Selain itu, pemilik waralaba masih harus memikirkan bagaimana keberlanjutan bisnis di masa depan.

d. Pelaksanaan Usaha

Perbedaan waralaba dan lisensi yang terakhir ada pada pelaksanaan atau operasional usaha tersebut. Pada bisnis lisensi, pemilik lisensi hanya memberikan HaKI atas barang atau jasa dan mengajarkannya kepada penerima. Pemilik tersebut pun tidak harus membimbing dan mengawasi bagaimana jalannya usaha.

Di lain pihak, sistem waralaba mengharuskan pemilik franchise untuk membimbing, memberikan dukungan, dan mengawasi bisnis selama waktu yang telah ditentukan. Adanya bimbingan dan pengawasan ini bertujuan untuk mempertahankan produk atau jasa dari franchise tersebut.

Itulah 4 poin yang bisa membedakan antara waralaba dengan lisensi. Melalui penjelasan di atas, Anda dapat memilih peluang usaha dengan bijak, antara menggunakan lisensi atau waralaba. Salah satu contoh waralaba yang ada di Indonesia yang bisa menjadi pertimbangan adalah Apotek K-24.

Waralaba apotek terbaik di Indonesia ini sudah memiliki manajemen dan sistem operasional yang baik. Alhasil, Anda sebagai penerima waralaba tidak perlu khawatir untuk mengelolanya. Yuk, segera hubungi hotline waralaba Apotek K-24 di 081212012424 atau akun instagram @franchisek24. 

Related post
PT K-24 Indonesia
Jl. Magelang, Karangwaru Kidul,
PR 24 Yogyakarta 55241
0274 - 542024, 542025
Hotline Franchise
08-12-12-01-2424
Media Sosial