STPW adalah: Pengertian, Penerbitan, hingga Persyaratan STPW

STPW adalah: Pengertian, Penerbitan, hingga Persyaratan STPW

  • March 29, 2023

STPW adalah salah satu bukti sah yang menandakan bahwa suatu usaha atau bisnis sudah dalam bentuk waralaba. Anda sebagai pelaku usaha harus mengerti dengan pasti jenis-jenis persuratan yang penting dalam suatu bisnis. Sebab, adanya surat-persuratan ini dapat menjamin keamanan pada bisnis yang dijalankan.

Dewasa ini, masih banyak orang yang kadang tertipu dengan iklan-iklan yang menawarkan sebuah bisnis franchise. Padahal belum tentu usaha yang diiklankan ini adalah franchise yang sebenarnya. Sebab, walaupun bentuk usahanya mirip, bisnis franchise memiliki beberapa syarat atau ciri khas yang membedakan, salah satunya STPW.

Apa itu STPW?

Secara umum, SPTW merupakan bukti pendaftaran dari sebuah usaha yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah franchise. Berikut pengertian STPW menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba:

“Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan ini.”

Melalui penjelasan di atas, pemilik waralaba (franchisor) mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan prospektus penawaran waralaba. Sementara penerima waralaba (franchisee) harus mendaftarkan perjanjian waralaba yang ada untuk mendapatkan STPW.

Selain itu, STPW juga menjadi dua bukti yang penting. Pertama, sebagai bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan. Kedua, sebagai bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan.

Hal tersebutlah yang membuktikan bahwa franchise merupakan kerja sama yang kontraktual dan sudah diawasi oleh pemerintah. STPW sendiri memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan selanjutnya bisa diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.

Penerbitan STPW

Pada umumnya, pihak yang mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan usaha waralaba adalah Menteri Perdagangan. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan pembinaan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan waralaba di Indonesia.

Namun, kewenangan penerbitan STPW berada pada Bupati daerah masing-masing, baik waralaba dalam negeri atau luar negeri. Dalam operasinya, Bupati bisa melimpahkan wewenang tersebut kepada SKPD yang membidangi atau pejabat yang ditunjuk langsung oleh Bupati.

Syarat STPW Adalah?

Dalam menerbitkan STPW sendiri, Anda harus mengajukan permohonan STPW melalui Online Single Submission (OSS). Selain itu, permohonan STPW ini harus ditandatangani oleh pemilik bagi perseorangan. Sedangkan, untuk badan ditandatangani oleh pengurus atau penanggungjawab.

Ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam mengajukan permohonan tersebut, di antaranya:

  1. fotocopy Izin Usaha/ Izin Teknis;

  2. fotocopy Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba;

  3. fotocopy Perjanjian Waralaba;

  4. fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);

  5. fotocopy STPW Pemberi Waralaba;

  6. fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan yang telah mendapat Pengesahan dari Instansi Berwenang untuk Perusahaan yang berbadan hukum;

  7. fotocopy Tanda Bukti Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual; dan

  8. fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemilik/Penanggungjawab Perusahaan.

Nah, itu dia penjelasan singkat mengenai apa itu STPW dan bagaimana mendaftarkannya. Berdasarkan penjelasan di atas, STPW adalah bukti penting yang menunjukkan bahwa sebuah usaha benar-benar dalam bentuk franchise atau waralaba.

Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin memulai usaha dengan waralaba, sebaiknya cek terlebih dahulu apakah brand tersebut sudah memiliki STPW. Anda dapat mengecek STPW ini di website Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Seperti halnya Apotek K-24 yang sudah terdaftar pada waralaba dengan Nomor STPW 17/SIPT/STPW/10/2019. Artinya, Anda akan memiliki perlindungan hukum jika membuka waralaba bersama Apotek K-24,

Untuk mendapatkannya Anda bisa menghubungi hotline waralaba Apotek K-24 di 081212012424 atau akun instagram @franchisek24 untuk informasi lebih lanjut. Selain itu, Anda juga dapat langsung mengisi formulir pendaftarannya DI SINI.

Related post

INFO APOTEK K-24 © 2022 PT K24 Indonesia - All Rights Reversed - Beli Obat