apa itu royalty fee
Royalty fee adalah salah satu jenis biaya yang ada pada bisnis franchise selain franchise fee. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin membuka usaha dengan cara waralaba atau franchise harus tahu benar sebenarnya apa itu royalty fee. Sebab, biaya yang satu ini sangat penting untuk jalannya usaha Anda.
Umumnya, bisnis franchise banyak ditemukan di kota-kota besar di Indonesia. Banyaknya pelaku usaha dalam bisnis franchise membuat bentuk usaha ini semakin berkembang dan disukai banyak orang. Oleh karena itu, franchise ini menjadi sebuah peluang usaha yang kini sedang dicari-cari oleh kebanyakan orang.
Secara umum, franchise adalah bentuk usaha yang berjalan dengan cara menjual atau membeli nama maupun brand dari suatu barang/jasa yang sudah terbukti sukses. Singkatnya, pihak pemilik waralaba (franchisor) akan memberikan hak kekayaan intelektual (HaKI) kepada penerima waralaba (franchisee).
Tidak hanya memberikan HaKI, franchisee juga diharuskan untuk menggunakan sistem dan manajemen bisnis yang telah ditentukan. Sedangkan franchisor diwajibkan untuk mendukung pengelolaan bisnis agar bisa selalu maju dan berjalan dengan baik.
Nah, untuk mendapatkan HaKI tersebut, franchisee harus membayarkan biaya yang biasanya disebut dengan franchise fee. Namun, ada salah satu unsur lainnya yang berguna untuk mengembangkan sistem waralaba dan keberlanjutan bisnis, yaitu royalty fee.
Royalty fee adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pihak franchisee kepada franchisor dalam jangka waktu tertentu selama franchise berlaku. Biaya ini merupakan kontribusi bagi hasil pendapatan franchisee yang dibayarkan franchisee sebelum jatuh tempo seperti kesepakatan yang ada.
Sebenarnya royalty fee ini merupakan sebuah bentuk pembayaran yang dibayarkan untuk pemakaian HaKI yang dibeli sebelumnya. Pada umumnya, royalty fee ini berbentuk persentase dari penghasilan yang diterima franchisee setiap bulan dan di luar pajak.
Dalam pelaksanaannya, royalty fee tentu ada bukan karena tiba-tiba atau sebuah pemaksaan. Sebab, royalty fee ini memiliki fungsi yang baik untuk franchisee dan franchisor. Salah satu fungsi royalty fee adalah sebagai tambahan keuntungan bagi pemilik waralaba.
Di mana biaya atau keuntungan tersebut akan digunakan dengan untuk berbagai keperluan, seperti:
Pemberian bimbingan atau pelatihan yang cocok untuk keberlangsungan operasional waralaba, baik untuk franchisee atau pegawai gerai.
Pemeriksaan pembukuan keuangan dan evaluasi bisnis.
Penelitian atau studi yang berguna untuk pengembangan bisnis, seperti strategi pemasaran dan meningkatkan pengelolaan merek.
Pada dasarnya, terdapat dua jenis royalty fee yang biasanya digunakan oleh para pengusaha, yaitu metode fix royalty dan metode margin royalty. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai fix royalty dan margin royalty:
Fix royalty berarti biaya yang dibayarkan tidak akan terpengaruh dari naik atau turunnya penghasilan atau penjualan. Artinya, nominal yang harus dibayarkan setiap bulan sudah pasti. Misalnya franchisee harus membayar 5 juta setiap bulan, baik omzet naik atau turun.
Margin royalty fee adalah sistem biaya yang ditetapkan dengan persentase dari total penjualan setiap bulannya. Artinya, nominalnya bisa berubah setiap waktu karena sesuai dengan banyaknya penjualan. Besarnya persentase ini biasanya ditentukan oleh franchisor dan telah disepakati, seperti 2% atau 3%.
Contohnya apabila Anda memulai usaha menggunakan waralaba Apotek K-24, maka Anda akan dikenai biaya royalti sebesar 1,8% + PPN dari omzet setiap bulannya. Kecil bukan royalty fee dari Apotek K-24?
Jika tertarik untuk berbisnis dengan Apotek K-24, segera hubungi hotline waralaba Apotek K-24 di 081212012424 atau akun instagram @franchisek24 untuk informasi lebih lanjut. Selain itu, Anda juga dapat langsung mengisi formulir pendaftarannya DI SINI.
News
Award
Penghargaan
News
Penghargaan
Penghargaan
Award
News