Apa itu Perjanjian Waralaba? Apakah Penting?

Jun 20, 2022

Secara umum, waralaba merupakan kerja sama antara dua pihak yang sifatnya saling menguntungkan. Karena melibatkan lebih dari 1 orang dalam berbisnis, maka kerja sama pada waralaba ini diikat dengan suatu perjanjian waralaba agar lebih aman. Lalu sebenarnya apa itu perjanjian waralaba?

Waralaba atau yang sering disebut dengan franchise merupakan kerja sama di mana pihak waralaba (franchisor) memberikan hak atas suatu brand atau merek kepada penerima franchise (franchisee). Hak yang dimaksud ini adalah Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang berfungsi untuk menjalankan sebuah bisnis.

Apa itu Perjanjian Waralaba?

Mengingat usaha waralaba ini melibatkan HaKI, maka dari itu diperlukan perjanjian waralaba agar kerja sama lebih terasa aman. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, perjanjian waralaba adalah perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dengan penerima waralaba lanjutan.

Perjanjian waralaba ini ada untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat. Apabila ada satu pihak yang melanggar perjanjian, maka pihak lain dapat menuntut pihak yang melanggar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perjanjian pada bisnis franchise ini menjadi perjanjian baku yang isinya berupa perjanjian pokok dan hal penting lainnya. Beberapa hal yang dimaksud adalah penggunaan Merek dan Rahasia Dagang serta Ciri Khas Usaha berupa Sistem dan Panduan Manajemen, Cara Penjualan dan Pelayanan, Penataan dan Tampilan Gerai.

Substansi dalam Perjanjian Waralaba

Jika sudah mengetahui apa itu perjanjian waralaba secara umum, maka Anda harus memperhatikan apa saja isi dari perjanjian. Umumnya, perjanjian waralaba harus menilik asas-asas yang biasanya terdapat dalam Buku III KUHPerdata.

Beberapa asas yang dimaksud, yaitu: Asas Konsensualisme, Asas Pacta Sunt Servanda, Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Itikad Baik, Asas Perlindungan, Asas Kepribadian, Asas Kebiasaan, Asas Kepercayaan, Asas Kepatutan, Asas Persamaan Hukum, Asas Kepastian Hukum, Asas Moral, dan Asas Keseimbangan.

Selain asas, terdapat pula klausa yang secara umum harus ada pada perjanjian waralaba, seperti:

  1. Identitas Para Pihak.

  2. Objek Waralaba seperti Hak Kekayaan Intelektual (berupa merek dan rahasia dagang).

  3. Hak dan Kewajiban Para Pihak.

  4. Jangka Waktu Waralaba, biasanya selama 5-10 tahun dan bisa diperpanjang.

  5. Imbalan Waralaba, merupakan biaya yang wajib dibayar atas penggunaan hak waralaba.

  6. Wilayah Waralaba, batasan wilayah untuk mengembangkan bisnis.

  7. Pendidikan dan Pelatihan, salah satu kewajiban pemberi waralaba.

  8. Penyediaan Produk dan Materi Waralaba untuk penerima waralaba dalam menjalankan usaha.

  9. Panduan dan Sistem yang bersifat rahasia.

  10. Merek Dagang/Jasa.

  11. Kerahasiaan dan Non-Kompetisi.

  12. Pengakhiran Perjanjian Waralaba.

  13. Perjanjian Waralaba harus tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum negara Republik Indonesia.

Nah, itu dia ulasan mengenai apa itu perjanjian waralaba dan apa saja isi yang harus ada dalam perjanjian. Tentu saja, Apotek K-24 sebagai waralaba apotek terbaik di Indonesia memahami dengan betul pentingnya perjanjian waralaba ini.

Oleh karena itu, waralaba Apotek K-24 selalu berusaha untuk membuat perjanjian yang dapat menguntungkan semua pihak. Selain itu, kami terus menjamin bahwa perjanjian waralaba selalu memenuhi standar dan kebutuhan para franchisee.

Jadi, tidak perlu ragu lagi untuk menghubungi hotline waralaba Apotek K-24 di 081212012424 atau akun instagram @franchisek24 untuk informasi lebih lanjut. Selain itu, Anda juga dapat langsung mengisi formulir pendaftarannya DI SINI. 

Related post
PT K-24 Indonesia
Jl. Magelang, Karangwaru Kidul,
PR 24 Yogyakarta 55241
0274 - 542024, 542025
Hotline Franchise
08-12-12-01-2424
Media Sosial