Pelayanan apotek di Indonesia, khususnya Apotek K-24, ternyata sudah diatur oleh pemerintah melalui peraturan. Artinya, apabila Anda ingin membuka sebuah bisnis apotek, tentu Anda perlu memperhatikan bagaimana standar pelayanan kefarmasian di apotek yang baik dan sesuai dengan aturan. Jika tidak, Anda bisa dituduh menjalankan bisnis ilegal.
Membuka sebuah bisnis apotek memang perlu usaha keras. Sebab, tidak hanya mementingkan keuntungan, tapi Anda juga perlu tahu apa saja aturan yang mengatur tentang bisnis dan apotek. Bisnis yang legal tentu akan lebih aman dan mempermudah dalam mengelola usaha Anda di masa depan. Salah satu aturan yang penting diketahui dalam dunia apotek adalah standar pelayannya.
Apotek memang sebuah bisnis yang cukup sensitif karena berhubungan erat dengan obat, alat kesehatan, psikotropika, dan bahan-bahan kimia lainnya. Berbagai produk ini sangat berpengaruh pada kesehatan masyarakat Indonesia.
Kalau tidak diatur menggunakan peraturan bisa saja terjadi penyalahgunaan. Oleh karena itu, Menteri Kesehatan RI mengeluarkan sebuah peraturan yang mengatur semua pelayanan yang ada di apotek. Tentu saja peraturan ini sudah menimbang beberapa aturan dari psikotropika, narkotika, kesehatan, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, pekerjaan kefarmasian, dan lain sebagainya.
Berikut adalah beberapa pelayanan yang ada pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek:
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan alat kesehatan merupakan instrumen bukan obat yang berguna untuk mencegah, mendiagnosis, dan merawat orang sakit.
Lalu bahan medis habis pakai adalah alat kesehatan yang hanya digunakan satu kali saja. Apotek perlu mengolah ketiganya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
Perencanaan, di mana harus memperhatikan pola penyakit, pola konsumsi, budaya, dan kemampuan masyarakat.
Pengadaan, dalam menjamin kualitas sediaan farmasi, maka pengadaan harus melalui jalur resmi.
Penerimaan, kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima.
Penyimpanan, obat harus disimpan pada tempat yang aman agar tidak terkontaminasi. Pengeluaran obat juga perlu menggunakan sistem FEFO dan FIFO.
Pemusnahan dan penarikan, dilakukan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan.
Pengendalian, bertujuan untuk mempertahankan jenis dan jumlah persediaan sesuai kebutuhan pelayanan.
Pencatatan dan pelaporan, melalui pengadaan, penyimpanan, penyerahan, dan pencatatan lainnya.
Standar pelayanan kefarmasian di apotek yang kedua adalah mengenai pelayanan farmasi klinik. Pelayanan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Ada beberapa pelayanan yang perlu dilakukan di apotek, yaitu:
Pengkajian dan pelayanan resep, biasanya meliputi kegiatan administrasi, kesesuaian, farmasetik, dan pertimbangan klinis.
Dispensing, yang terdiri dari penyiapan, penyerahan, dan pemberian informasi obat.
Pelayanan Informasi Obat (PIO), apoteker memberikan informasi tentang obat tanpa keberpihakan.
Konseling, proses interaktif antara apoteker dengan pasien untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan.
Pelayanan kefarmasian di rumah, biasanya apoteker melakukan kunjungan ke rumah orang lansia dan penderita penyakit kronis.
Pemantauan Terapi Obat (PTO), memastikan pasien mendapatkan terapi obat dengan efektif.
Monitoring Efek Samping Obat (MESO), pemantauan semua respon terhadap obat yang merugikan.
Nah, itu dia penjelasan singkat mengenai standar pelayanan kefarmasian di apotek yang perlu Anda perhatikan ketika ingin menjalankan bisnis apotek. Standar pelayanan tersebut tentu bisa Anda temukan di Apotek K-24.
Apabila Anda ingin membuka bisnis apotek, tapi tidak ingin pusing memikirkan mengenai berbagai standar pelayanan ini, maka Anda bisa menggunakan waralaba Apotek K-24. Siapkan modal yang dibutuhkan dan seluruh keperluan untuk pembukaan gerai apotek pun akan diatur oleh waralaba Apotek K24.
Segera hubungi hotline waralaba Apotek K-24 di 081212012424 atau akun instagram @franchisek24 untuk membuka gerai Apotek K-24 sekarang juga. Anda juga bisa langsung mengisi formulir pendaftarannya DI SINI.
News
Award
Penghargaan
News
Penghargaan
Penghargaan
Award
News