Izin Usaha Adalah: Pengertian dan Cara Mengurusnya

Izin Usaha Adalah: Pengertian dan Cara Mengurusnya

Jun 20, 2022

Izin usaha adalah salah satu hal yang perlu untuk dipersiapkan dengan baik ketika Anda ingin membangun sebuah bisnis. Sama seperti izin lokasi, jenis izin yang satu sangat penting untuk keberlangsungan bisnis yang akan Anda rintis. Sebab, dengan memiliki izin, Anda akan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah sehingga Anda bisa bebas dalam menjalankan bisnis.

Begitu pula ketika akan mendirikan bisnis apotek, sebelum memulai usaha Anda perlu mendapatkan izin usaha ini agar bisnis apotek bisa berjalan lancar. Jika sudah mengantongi surat izin usaha, maka Anda akan merasa tenang karena tidak akan bisa diganggu oleh pihak lain yang ingin menjatuhkan.

Izin Usaha Adalah…

Pada umumnya, surat izin usaha disebut dengan Surat Izin Usaha Perdagangan atau bisa disingkat dengan SIUP. Jenis izin yang satu ini menjadi izin dasar dari semua jenis bisnis, mulai dari bisnis kuliner, bisnis apotek, bisnis laundry, dan lain sebagainya.

Mengapa demikian? Sebab, hampir semua jenis bisnis harus mengantongi surat izin usaha ini jika ingin bisnisnya bisa berjalan lancar, mulai dari usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar sekalipun.

Sebab, SIUP atau surat izin usaha adalah surat yang berguna untuk mengesahkan berdirinya sebuah usaha. Jenis surat ini akan dikeluarkan oleh badan hukum. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP bersifat wajib bagi pelaku usaha yang mempunyai kekayaan bersih di atas 50 juta.

Kekayaan tersebut tidak termasuk tanah atau bangunan, ya. Namun, bagi Anda yang kekayaannya di bawah 50 juta tetap diperbolehkan untuk mengajukan SIUP.

Cara Membuat Surat Izin Usaha

Dalam membuat surat izin usaha ini, pemerintah memberikan dua cara, yaitu lewat offline atau langsung atau melalui sistem online. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa memperhatikan penjelasan berikut ini:

Cara Offline

Perizinan usaha ini bisa Anda urus dengan datang langsung ke kantor dinas perdagangan terdekat. langkah-langkah untuk mendapatkan surat izin usaha adalah sebagai berikut:

  • Mengambil formulir pendaftaran

  • Mengisi formulir pendaftaran

  • Pembayaran biaya

  • Pengambilan SIUP jika sudah jadi

Cara Online

Selain datang langsung ke dinas perdagangan, Anda juga bisa mengurus izin usaha dengan sistem online, melalui layanan dari Online Single Submission (OSS). Layanan OSS ini sudah memiliki landasan hukum di Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Caranya mengajukan surat izin usaha secara online adalah sebagai berikut:

  • Melakukan pendaftaran di situs resmi oss.go.id

  • Lalu verifikasi akun yang didaftarkan

  • Login akun dan isi data usaha sesuai yang ada di panduan sistem

  • Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nah, itu dia apa yang dimaksud dengan surat izin usaha secara umum dan bagaimana untuk membuatnya. Pembuatan surat izin ini akan dibantu jika Anda menggunakan franchise Apotek K-24. Sebab, pengurusan izin usaha ini sebenarnya gampang-gampang susah.

Untuk pembuatan surat izin bisnis apotek yang lebih mudah, Anda bisa menghubungi hotline waralaba Apotek K-24 di 081212012424 atau akun instagram @franchisek24. Anda juga bisa langsung mengisi formulir pendaftarannya DI SINI.

Selain itu, franchise Apotek K-24 juga akan hadir di IFRA Business Expo 2023 pada tanggal 25-27 Agustus besok ini. Selama berlangsungnya Expo, Apotek K-24 akan menawarkan dua promo menarik, nih.

Pertama, diskon 50% royalty fee pada 6 bulan pertama operasional untuk deal MoU di kota/kabupaten yang sudah ada Apotek K-24. Kedua, cashback sebesar 20 juta franchise fee untuk deal MoU di kota/kabupaten yang belum ada Apotek K-24. Jadi, datangi stan Apotek K-24 di ICE BSD City, ya, kalau ingin mendapatkan promo tersebut. 

Related post
PT K-24 Indonesia
Jl. Magelang, Karangwaru Kidul,
PR 24 Yogyakarta 55241
0274 - 542024, 542025
Hotline Franchise
08-12-12-01-2424
Media Sosial