Pemusnahan obat di apotek, terutama yang sudah kadaluarsa atau rusak, jadi sebuah prosedur yang wajib dilakukan. Sayangnya, tidak semua apotek di Indonesia mampu untuk memberikan layanan pemusnahan obat dari konsumen ini. Lalu apakah Apotek K-24 bisa menyediakan layanan ini?
Proses pemusnahan obat tidak hanya diatur ketat oleh regulasi pemerintah, tetapi juga berfungsi sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan masyarakat dan kelestarian lingkungan dari paparan limbah farmasi berbahaya. Oleh karena itu, tidak boleh sembarangan dalam melakukannya.
Obat-obatan yang sudah tidak layak konsumsi tidak boleh dibuang sembarangan (misalnya dicampur dengan sampah rumah tangga atau dibuang ke saluran air). Ada beberapa alasan utama mengapa pemusnahan harus dilakukan secara terstruktur:
Obat-obatan tertentu (terutama narkotika dan psikotropika) harus dimusnahkan secara cermat untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan obat di apotek penting karena obat mengandung bahan kimia aktif. Jika dibuang sembarangan, bahan-bahan ini dapat mencemari air tanah, tanah, dan rantai makanan.
Pemusnahan secara berkala menjamin bahwa stok obat yang tersedia di apotek selalu dalam kondisi layak pakai dan efektif.
Proses pemusnahan obat di apotek melibatkan inventarisasi, pembuatan berita acara yang disaksikan oleh Dinas Kesehatan atau Balai Besar POM, dan pelaksanaannya melalui pihak ketiga yang berizin (biasanya insinerator khusus).
Apotek K-24 mengambil langkah proaktif lebih jauh dengan meluncurkan program "Abang Limbat" (Ayo Buang Sampah Obat di K-24).
Program ini tidak hanya berfokus pada pemusnahan obat internal apotek, tetapi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan limbah farmasi rumah tangga. "
Abang Limbat" memungkinkan masyarakat untuk menyerahkan obat-obatan rumah tangga yang sudah kedaluwarsa atau rusak ke gerai Apotek K-24 terdekat. Dengan program ini, konsumen tidak perlu bingung bagaimana cara membuang obat sisa dengan aman.
Selain itu, obat-obatan yang terkumpul kemudian dimusnahkan oleh Apotek K-24 melalui jalur resmi dan berizin, memastikan limbah farmasi tidak mencemari lingkungan.
Program "Abang Limbat" adalah wujud nyata komitmen Apotek K-24 terhadap kesehatan publik dan keberlanjutan lingkungan. Alhasil, proses pemusnahan obat di apotek pun bisa berjalan lancar.
Jika Anda terinspirasi oleh profesionalisme dan komitmen Apotek K-24 terhadap standar operasional yang tinggi—termasuk dalam hal pengelolaan limbah—dan ingin memiliki bisnis dengan sistem yang sudah teruji, maka bisnis franchise adalah jawabannya.
Menjadi pemilik bisnis franchise Apotek K-24 memungkinkan Anda beroperasi secara profesional dan berdampak positif tanpa perlu merintis sistem dari nol. Banyak sekali keuntungan berbisnis dengan franchise Apotek K-24, yaitu:
Anda langsung mengadopsi sistem quality control dan prosedur baku (termasuk pemusnahan obat) yang terjamin sesuai standar regulasi.
Bantuan mulai dari perizinan hingga manajemen stok.
Bisnis di sektor kesehatan dikenal anti-krisis dengan permintaan pasar yang stabil 24 jam.
Jangan tunda lagi impian Anda menjadi pemilik bisnis yang terstruktur dan terpercaya. Hubungi langsung hotline franchise Apotek K-24 di 081212012424 atau akun instagram @franchisek24 untuk memenangkan persaingan bisnis di bidang farmasi di Indonesia. Anda juga bisa langsung mengisi formulir pendaftarannya DI SINI.
Bergabunglah dengan jaringan apotek yang bukan hanya fokus pada profit, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.
News
Award
Penghargaan
News
Penghargaan
Penghargaan
Award
News