Apakah Dokter Bisa Buka Apotek? Pahami Aturan dan Peluangnya!

Apakah Dokter Bisa Buka Apotek? Pahami Aturan dan Peluangnya!

Jun 20, 2022

Di Indonesia, banyak profesional kesehatan, termasuk dokter, memiliki minat untuk berinvestasi di bisnis ritel farmasi, yaitu apotek. Namun, status legal dan etika yang mengatur profesi membuat mereka harus berhati-hati. Lalu apakah dokter bisa buka apotek?

Pertanyaan mengenai apakah seorang dokter diperbolehkan membuka apotek adalah hal yang umum di kalangan profesional kesehatan. Secara hukum dan etika di Indonesia, jawabannya perlu dilihat dari dua peran yang berbeda: pemilik modal dan penanggung jawab teknis.

Apakah Dokter Bisa Buka Apotek?

Secara ringkas: Ya, seorang dokter diperbolehkan menjadi pemilik modal dalam bisnis apotek, tetapi ada batasan tegas yang harus dipatuhi. Jadi, jika Anda seorang dokter ingin memiliki apotek untuk mendukung praktik sehari-hari, sangat diperbolehkan tapi ada aturan yang perlu diikuti.

Anda tidak boleh sembarangan tiba-tiba membangun apotek tanpa mengikuti aturan yang ada. Sebab, dokter dan apotek sama-sama memiliki regulasi yang cukup ketat karena berhubungan langsung dengan kesehatan masyarakat.

Kedudukan Dokter dalam Apotek

Apabila jawaban dari apakah dokter bisa buka apotek adalah boleh tapi dengan aturan tertentu, lalu apa saja aturan ini?

Secara legal, seorang dokter diperbolehkan untuk menjadi Pemilik Sarana Apotek (PSA) atau pemilik modal. Namun, terdapat batasan dan ketentuan tegas yang harus dipatuhi:

  • Dokter tidak boleh menjadi apoteker penanggung jawab Apotek. Sebab, sesuai regulasi farmasi di Indonesia, apotek wajib memiliki apoteker untuk memegang posisi tersebut.
  • Dokter yang memiliki apotek harus memastikan bahwa praktik klinisnya (memberi resep kepada pasien) tidak dipengaruhi oleh kepentingan bisnisnya (keuntungan apotek).
  • Dokter yang menjadi PSA harus merekrut dan mempekerjakan seorang Apoteker berizin praktik untuk menjalankan seluruh tanggung jawab kefarmasian dan operasional teknis apotek.

Jadi, apakah dokter bisa buka apotek?

Dokter bisa membuka apotek sebagai investor atau pemilik modal (PSA), tetapi harus menyerahkan tanggung jawab teknis dan legalitas obat kepada Apoteker Penanggung Jawab. Artinya, Anda harus memiliki apoteker terpercaya yang bisa mengelola apotek.

Ingin Buka Apotek dengan Mudah? Dengan Franchise Apotek K-24

Bagi dokter yang ingin memasuki bisnis apotek tanpa direpotkan oleh manajemen operasional harian yang kompleks (seperti rekrutmen APA, manajemen stok 24 jam, dan sistem IT), memilih model Franchise Apotek adalah solusi ideal.

Dengan berinvestasi pada franchise yang matang (misalnya Apotek K-24), dokter dapat fokus pada peran mereka sebagai PSA (pemilik modal), sementara franchisor menyediakan:

  • Bantuan rekrutmen dan training staff apotek.
  • Sistem operasional yang jelas.
  • Dukungan legalitas dan branding yang kuat.
  • Ada supply chain yang sudah teruji.

Tidak hanya itu saja, Apotek adalah bisnis kebutuhan primer. Sebagai sektor yang tahan krisis, investasi ini memberikan stabilitas. Model 24 jam K-24 menjamin arus kas harian yang konsisten, memastikan pengembalian modal yang lebih cepat dan aman bagi investor.

Dengan berinvestasi pada Franchise Apotek K-24, dokter dapat memanfaatkan potensi pasar kesehatan tanpa harus mengorbankan waktu dan energinya untuk urusan operasional dan teknis farmasi.

Dengan demikian, dokter bisa berinvestasi di sektor kesehatan yang stabil tanpa melanggar kode etik profesi dan peraturan yang berlaku. Tertarik? Langsung hubungi hotline franchise Apotek K-24 saja di 081212012424 atau akun instagram @franchisek24. Anda juga bisa langsung mengisi formulir pendaftarannya DI SINI

Related post
PT K-24 Indonesia
Jl. Magelang, Karangwaru Kidul,
PR 24 Yogyakarta 55241
0274 - 542024, 542025
Hotline Franchise
08-12-12-01-2424
Media Sosial