Dewasa ini, bisnis waralaba atau franchise memang sedang populer di kalangan masyarakat. Padahal kerja sama dalam bentuk waralaba ini sudah ada di Indonesia sejak tahun 1980-an dan dimulai oleh perusahaan multinasional. Berkembangnya waralaba pastinya mendorong pemerintah Indonesia untuk membuat dasar hukum waralaba untuk mendasari aktivitasnya.
Menurut Ensiklopedia Nasional Indonesia (ENI), franchising adalah sebuah kerja sama manufaktur atau penjualan antara pemilik franchise atas dasar kontrak serta pembayaran royalti. Kerja sama ini berupa pemberian lisensi oleh pemegang franchise yang mempunyai nama, merk, formula kepada pihak pembeli franchise.
Tidak hanya lisensi saja, pemegang franchise juga harus memberikan dukungan teknis, baik dalam bentuk manajemen, pelatihan, promosi, dan lain-lain.
Hubungan antara pemberi franchise (franchisor) dengan pembeli franchise (franchisee) tentu harus diatur dengan perjanjian. Sebab, franchise sendiri merupakan suatu lisensi kontraktual yang diberikan franchisor kepada franchisee yang:
Mengizinkan franchisee untuk menjalankan usaha selama jangka waktu periode franchise berlangsung.
Franchisor berhak mengontrol selama periode franchise.
Mengharuskan franchisor untuk memberikan bantuan kepada franchisee dalam melaksanakan usahanya.
Mewajibkan franchisee untuk membayar secara berkala sejumlah uang sebagai imbalan atas produk atau jasa yang diberikan.
Oleh sebab itu, dasar hukum waralaba sangat dibutuhkan karena waralaba ini melibatkan dua pihak dalam bertransaksi. Kendati demikian, belum ditetapkan dasar hukum yang khusus dan fokus dalam mengatur sistem kerja franchise.
Namun, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang berhubungan erat dengan waralaba. Berikut beberapa peraturan terkait waralaba:
Aturan dari pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan tertib usaha dengan cara waralaba dan meningkatkan kesempatan usaha nasional. Dalam peraturan ini menjelaskan secara detail tentang waralaba, mulai dari ketentuan umum, kriteria, perjanjian waralaba, kewajiban pemberi waralaba, pendaftaran, pembinaan & pengawasan, hingga sanksi.
Jika peraturan sebelumnya, menjelaskan waralaba secara umum, maka pada peraturan ini dijelaskan bagaimana mendaftarkan waralaba. Apa saja persyaratan yang diperlukan, berapa jangka waktu, kewajiban, hingga penerbitan surat STPW diatur dalam peraturan ini.
Dasar hukum waralaba yang satu ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan kegiatan usaha. Secara singkat, peraturan ini mengatur apa saja yang harus dilakukan setelah STPW terbit.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman
Waralaba khusus makanan dan minuman di Indonesia sudah berkembang pesat dan memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian. Oleh karena itu, Menteri Perdagangan Indonesia mengeluarkan aturan bagaimana memberdayakan pengusaha kecil melalui perkembangan kemitraan.
Tidak hanya bagaimana mengelola usaha waralaba saja, penggunaan logo pun harus sesuai dengan yang sudah ditentukan. Sebab, menggunakan logo tidak boleh sembarangan dan sudah masuk dalam peraturan. Apabila penggunaan logo waralaba tidak sesuai, maka franchisee bisa dikenakan sanksi.
Sama dengan usaha makanan dan minuman, toko modern juga berkembang dengan pesat. Oleh karena itu, perlu meningkatkan kemitraan usaha kecil menengah sebagai penerima waralaba dan penyediaan barang dagangan produksi dalam negeri.
Itulah beberapa dasar hukum waralaba yang mengatur jalannya sistem usaha waralaba di Indonesia. Artinya, dengan adanya landasan hukum ini, para pelaku waralaba bisa aman dalam menjalankan usahanya.
Begitu pula apabila Anda memilih Apotek K-24 sebagai pilihan waralaba untuk memulai usaha. Apotek K-24 sudah mendapatkan penghargaan sebagai waralaba apotek terbaik di Indonesia. Hal ini mengindikasikan bahwa sudah banyak orang percaya dan aman untuk dikelola.
Oleh karena itu, tidak perlu khawatir lagi jika ingin memilih Apotek K-24 sebagai usaha waralabanya. Jika Anda tertarik untuk memulai waralaba bersama Apotek K-24, segera hubungi Hotline waralaba: 081212012424 atau akun instagram @franchisek24.
News
Award
Penghargaan
News
Penghargaan
Penghargaan
Award
News