Perbedaan Franchise dan UMKM yang Patut untuk Diketahui

Jun 20, 2022

Perkembangan bisnis di Indonesia memang bisa dikatakan sangat pesat. Selain usaha dalam bentuk franchise, ternyata ada pula UMKM yang memberikan kontribusi besar untuk perekonomian. Jumlah UMKM di Indonesia sendiri juga terbilang tidak sedikit karena mencapai 8,71 juta unit. Lalu apa perbedaan franchise dan umkm yang patut untuk diketahui?

Mungkin Anda sudah pernah mendengar tentang usaha franchise dan UMKM. Keduanya sebenarnya sudah sangat umum di Indonesia karena jumlah pelaku usahanya yang terhitung banyak. Kabarnya nih, franchise dan UMKM merupakan usaha yang sama-sama cocok bagi para pemula. Apakah benar adanya?

Perbedaan Franchise dan UMKM

Kepanjangan dari UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pada umumnya, UMKM menjadi sebuah sebutan untuk sebuah usaha yang dijalankan siapapun, baik individu atau kelompok. Karena cakupannya yang masih lumayan kecil, usaha dalam bentuk UMKM memang dikhususkan bagi para pemula.

Sama halnya dengan franchise, kemudahan menyiapkan dan mengelola usaha dari pertama membuat banyak para pemula bisnis memilih berbisnis lewat franchise. Artinya, franchise dan UMKM ini sama-sama usaha yang cocok bagi orang yang sedang ingin memulai bisnis.

Jika demikian, apa perbedaan franchise dan umkm?

a. Franchise

Franchise atau sering disebut dengan waralaba adalah suatu kerja sama yang melibatkan merek dagang, produk, HaKI (hak kekayaan intelektual), hingga sistem operasional. Singkatnya, waralaba merupakan usaha di mana pemilik modal hanya perlu untuk menyediakan dana saja.

Setelah penerima waralaba (franchisee) membayarkan franchise fee, maka pemilik waralaba (franchisor) akan mengurus kebutuhan untuk membuka usaha. Begitu pula dengan pemilik franchise yang harus mendukung setiap kebutuhan selama jalannya usaha.

Oleh karenanya, franchise ini merupakan hubungan yang kontraktual antara franchisor dengan franchisee. Dasar hukum dari usaha franchise ini diatur pada PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

b. UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan bisnis yang dikelola oleh individu atau badan usaha yang berukuran kecil. Umumnya, penggolongan antara mikro, kecil, dan menengah ini tergantung pada besar omzet per tahun, jumlah kekayaan, dan jumlah kekayaan atau aset.

Usaha mikro merupakan bisnis produktif dengan kekayaan bersih maksimal 50 juta dengan omzet tidak lebih dari 300 juta per tahun, tidak termasuk tanah dan bangunan. Lalu usaha kecil adalah usaha milik sendiri dengan kekayaan berkisar 50 sampai 500 juta dengan omzet maksimal 2,5 miliar tiap tahun.

Sedangkan usaha menengah merupakan usaha dengan kekayaan bersih mencapai 500 juta hingga 10 miliar dengan omzet maksimal 50 miliar. UMKM sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Apakah Franchise dapat Digolongkan sebagai UMKM?

Itulah perbedaan franchise dan UMKM secara mendasar dan dasar hukumnya. Melihat penjelasan di atas, UMKM merupakan semua usaha yang berjalan di Indonesia dengan jumlah omzet tertentu. Sedangkan franchise adalah sistem atau metode untuk memperluas bisnis.

Franchise bisa tergolong UMKM jika memenuhi beberapa kriteria di atas. Sedangkan UMKM bisa berubah menjadi franchise apabila terdapat kriteria di bawah ini:

  • Memiliki ciri khas usaha.

  • Memberikan keuntungan.

  • Memiliki standar pelayanan, jasa, atau barang.

  • Mudah untuk diajarkan.

  • Adanya dukungan yang berkesinambungan.

  • Terdapat HaKI yang sudah terdaftar di pemerintahan.

Apotek K-24 menjadi salah satu contoh franchise di Indonesia tapi bukan UMKM. Kendati demikian, memulai usaha dengan Apotek K-24 tetap akan memberikan keuntungan yang diinginkan. Artinya, tidak hanya mendapatkan keuntungan, tetapi Anda juga bisa ikut membantu masyarakat Indonesia untuk lebih sehat.

 Yuk, jangan lupa untuk hubungi hotline waralaba Apotek K-24 di 081212012424 atau akun instagram @franchisek24.

Related post
PT K-24 Indonesia
Jl. Magelang, Karangwaru Kidul,
PR 24 Yogyakarta 55241
0274 - 542024, 542025
Hotline Franchise
08-12-12-01-2424
Media Sosial