Sama-sama Kerja Sama, Inilah Perbedaan Franchise dan Joint Venture

Jun 20, 2022

Dalam perkembangannya, berbagai sistem kerja sama dalam bidang bisnis selalu berkembang terus-menerus. Tentu saja bentuk-bentuk kerja sama yang ada ini bertujuan agar setiap usaha bisa memberikan keuntungan yang maksimal, contohnya franchise atau joint venture. Jika demikian, apa sih perbedaan franchise dan joint venture?

Franchise dan joint venture ini mempunyai perbedaan yang sangat signifikan, baik dalam segi pengertian hingga sistem operasinya. Bagi Anda yang ingin memulai sebuah usaha, perbedaan ini sebaiknya Anda ketahui agar dapat menjadi pertimbangan di masa depan.

Perbedaan Franchise dan Joint Venture

Dasarnya, franchise dan joint venture ini sama-sama sebuah bisnis yang berbentuk kerja sama antara dua orang. Walaupun demikian, keduanya mempunyai perbedaan yang harus Anda ketahui. Berikut adalah penjelasan lebih lengkapnya:

a. Pengertian Bisnis

Joint venture merupakan usaha yang dilakukan oleh dua entitas bisnis atau lebih dengan periode waktu tertentu, sesuai dengan kesepakatan. Artinya, joint venture adalah dua pengusaha atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.

Pada umumnya, joint venture muncul ketika beberapa perusahaan ingin menciptakan barang atau jasa yang nantinya dapat memperkuat posisi perusahaan. Kepemilikan dan pembagian saham pada joint venture ini juga bervariasi, tergantung kesepakatan masing-masing.

Sedangkan franchise adalah hubungan kontraktual, di mana pemilik franchise (franchisor) memberikan hak lisensi atas merek dagang, brand, atau namanya kepada penerima franchise (franchisee) untuk menjalankan usaha. Artinya, franchise ini bisa dikatakan sebuah sistem untuk mendistribusikan brand agar lebih luas lagi.

Selain memakai HaKI dari franchisor, franchisee juga harus menggunakan sistem bisnis, manajemen, dan aturan yang berlaku.

b. Dasar Hukum Bisnis

Perbedaan franchise dan joint venture yang selanjutnya ini datang dari dasar hukum yang mengatur bisnis masing-masing. Karena bentuk kerja samanya yang berbeda, maka undang-undang yang mengatur keduanya pun juga berbeda.

Regulasi yang mengatur hukum joint venture adalah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, PP Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan, dan Pasal 77 UU Cipta Kerja.

Sedangkan kegiatan franchise di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Waralaba, Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Pendaftaran Usaha Waralaba, dan lain-lain.

c. Bentuk Usaha

Selain dasar hukum, perbedaan franchise dan joint venture juga dapat dilihat dari bentuk usaha. Secara umum, joint venture ini kerja sama yang diikuti oleh beberapa perusahaan secara bersama-sama. Dalam praktiknya di Indonesia, joint venture ini menjadi kerja sama antara perusahaan lokal dengan asing.

Modal dari joint venture sendiri berasal dari saham dari masing-masing perusahaan. Saham tersebut pun mendasari seberapa besar kekuasaan dan hak suara pada joint venture. Selain itu, risiko yang mungkin muncul dari joint venture akan ditanggung secara bersama-sama.

Salah satu contoh joint venture yang terjadi di Indonesia adalah kerja sama antara Garudafood dengan Suntory dan juga Indofood dengan Nestle.

Sementara pada franchise, kerja sama ini hanya berlaku antara franchisor dengan franchisee sesuai dengan perjanjian yang ada. Di mana franchisor memberikan hak kepada franchisee untuk menjalankan usaha menggunakan HaKI yang tersedia.

Singkatnya, pihak franchisee hanya tinggal menyediakan modal dan pihak franchisor yang menyediakan segala keperluan untuk membuka usaha. Salah satu contoh franchise asli Indonesia yang sudah terbukti kesuksesannya adalah waralaba Apotek K-24.

Bersama Apotek K-24, Anda tidak hanya berbisnis, tetapi juga memudahkan akses masyarakat Indonesia untuk mendapatkan obat dan alat-alat kesehatan. Oleh karena itu, mari jadikan Indonesia lebih sehat dengan menghubungi hotline waralaba Apotek K-24 di 081212012424 atau akun instagram @franchisek24. 

Related post
PT K-24 Indonesia
Jl. Magelang, Karangwaru Kidul,
PR 24 Yogyakarta 55241
0274 - 542024, 542025
Hotline Franchise
08-12-12-01-2424
Media Sosial