Perjanjian waralaba yang telah dibahas sebelumnya ternyata tidak hanya sebuah perjanjian yang dibuat dengan seadanya begitu saja. Sebab, ada dasar hukum perjanjian waralaba yang mengatur dan menjadi landasan pembuatan perjanjian. Lalu apa saja dasar hukum yang mengatur perjanjian dari kerja sama pada franchise ini?
Secara umum, perjanjian waralaba merupakan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dengan penerima waralaba lanjutan. Perjanjian ini begitu penting karena di dalamnya berisikan hak & kewajiban para pihak, identitas, objek waralaba, dan hal lainnya yang berkaitan dengan usaha waralaba.
Perjanjian waralaba ini harus ada setiap kali Anda membuat kesepakatan dengan pemilik brand untuk membeli franchise. Artinya, apabila Anda membeli franchise dan tidak mendapatkan perjanjian, maka usaha tersebut bukanlah franchise atau Anda tertipu.
Selain itu, adanya perjanjian waralaba ini akan memberikan perlindungan hukum untuk para pihak yang terlibat dalam usaha waralaba. Oleh karena itu, jika ada salah satu pihak yang melanggar, pihak lainnya berhak untuk menuntut sesuai dengan aturan yang ada.
Perjanjian waralaba bisa memberikan perlindungan hukum karena sesuai atau didasari dengan berbagai peraturan yang berlaku di Indonesia. Beberapa peraturan inilah yang menjadi dasar hukum perjanjian waralaba agar perjanjian bisa sesuai standar dan tidak memihak sebelah.
Berikut adalah beberapa peraturan di Indonesia yang menjadi dasar dari perjanjian waralaba:
Aturan ini merupakan dasar hukum utama untuk penyelenggaraan waralaba di Indonesia. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.
Selain itu, pada peraturan ini juga diatur apa saja yang harus ada di dalam perjanjian waralaba, mulai dari identitas, kegiatan usaha, hak & kewajiban, jenis HaKI, dan lain sebagainya.
Peraturan yang satu ini bertujuan untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi. Selain itu, juga mewujudkan iklim usaha yang lebih kondusif sehingga persaingan usaha bisa berjalan lebih sehat dan menjamin peluang usaha.
Dasar hukum perjanjian waralaba yang selanjutnya ini mengenai syarat sahnya perjanjian dan kebebasan berkontrak, yang diatur pada:
Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian. Ada 4 syarat agar perjanjian dikatakan sah, yaitu: kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata mengenai asas kebebasan berkontrak. Hal ini menjelaskan bahwa tanpa sepakat salah satu pihak, maka perjanjian tidak akan sah. Selain itu, seseorang tidak bisa dipaksa untuk memberi sebuah kesepakatan.
Usaha waralaba pasti berhubungan erat dengan hak cipta, merek, dan paten. Oleh karena itu, pemberian hak untuk penggunaan berbisnis ini harus dilindungi oleh hukum.
Dasar hukum yang satu ini merupakan lanjutan atau penjelasan lebih lengkap dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
Perjanjian di waralaba Apotek K-24 tentu saja sudah sesuai dengan standar dan mematuhi berbagai dasar hukum perjanjian waralaba di atas. Oleh karena itu, Anda tidak perlu khawatir lagi untuk memilih Apotek K-24 sebagai usaha waralaba Anda.
Bahkan, dalam perjalanannya, Apotek K-24 mendapatkan penghargaan Top 20 Franchisee Satisfaction Award 2023. Artinya, tingkat kepuasan franchisee berada di angka yang tinggi. Maka dari itu, segera hubungi hotline waralaba Apotek K-24 di 081212012424 atau akun instagram @franchisek24 untuk mendapatkannya. Anda juga dapat langsung mengisi formulir pendaftarannya DI SINI.
News
Award
Penghargaan
News
Penghargaan
Penghargaan
Award
News