Apa Saja Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian Waralaba?

Jun 20, 2022

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa perjanjian waralaba pada hubungan kerja sama franchise sangatlah penting. Selain ada dasar hukumnya, ternyata terdapat hak dan kewajiban dalam perjanjian waralaba yang harus ada dan ditaati oleh semua pihak. Apa saja kewajiban dan hak dari semua pihak yang terlibat ini?

Umumnya, perjanjian waralaba adalah perjanjian tertulis yang mengikat antara pemberi waralaba (franchisor) dengan pemberi waralaba (franchisee). Perjanjian ini berfungsi untuk memberikan perlindungan bagi para pihak yang terlibat. Artinya, setiap membeli atau mengambil sebuah franchise, Anda seharusnya mendapatkan sebuah perjanjian waralaba.

Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian Waralaba

Pada dasarnya, perjanjian waralaba berisikan kumpulan persyaratan, ketentuan, dan komitmen yang telah disepakati dan ditaati oleh franchisor dan franchisee. Tidak hanya itu saja, di dalam perjanjian juga memuat apa saja hak dan kewajiban para pihak.

Berikut penjelasan lebih lengkapnya:

Pihak Pemberi Waralaba (Franchisor)

Franchisor adalah pemilik waralaba yang memberikan hak kekayaan intelektual (HaKI) atas barang/jasanya kepada penerima waralaba. Pihak franchisor memiliki beberapa hak dan kewajiban yang harus Anda ketahui:

Kewajiban Franchisor

  1. Memberikan semua informasi yang berhubungan dengan HaKI dan ciri khas usaha waralaba. Informasi yang dimaksud ini adalah sistem manajemen dan cara penjualan serta distribusi dalam rangka pelaksanaan waralaba.

  2. Memberikan dukungan penuh pada penerima waralaba, seperti pembinaan, bimbingan, pelatihan, strategi pemasaran, IT, dan rekrutmen pegawai kepada penerima waralaba.

Hak Franchisor

  1. Melakukan pengawasan terhadap semua jalannya waralaba.

  2. Menerima laporan secara berkala dari penerima waralaba.

  3. Melaksanakan inspeksi dan memastikan waralaba berjalan sesuai dengan aturan.

  4. Mewajibkan penerima waralaba untuk membeli barang modal atau barang-barang tertentu dari franchisor.

  5. Mewajibkan penerima waralaba untuk menjaga kerahasiaan yang berkaitan dengan HaKI dan cara mengelola usaha lainnya.

  6. Meminta penerima waralaba untuk tidak melakukan kegiatan sejenis yang dapat menimbulkan persaingan.

  7. Menerima pembayaran royalti dengan besaran yang sesuai dengan ketentuan.

  8. Meminta dilakukannya pendaftaran atas waralaba yang diberikan pada franchisee.

  9. Meminta untuk mengembalikan seluruh data, informasi, dan keterangan usaha waralaba ketika berakhirnya kontrak.

  10. Melarang franchisee untuk memanfaatkan data, informasi, dan keterangan usaha waralaba ketika berakhirnya kontrak.

  11. Melarang franchisee untuk melakukan kegiatan serupa yang dapat menimbulkan persaingan dengan menggunakan HaKI ketika berakhirnya kontrak. 

Pihak Penerima Waralaba (Franchisee)

Tidak hanya pihak franchisor saja, penerima waralaba (franchisee) juga memiliki hak dan kewajiban dalam perjanjian waralaba. Apa saja hak dan kewajiban ini? berikut penjelasan lebih lengkapnya:

Kewajiban Franchisee

  1. Melaksanakan seluruh instruksi yang diberikan franchisor dalam menggunakan HaKI dan cara pengelolaan usaha lainnya.

  2. Memberi keleluasaan untuk franchisor dalam melakukan pengawasan berkala.

  3. Memberikan laporan secara berkala.

  4. Membeli barang modal atau barang tertentu dari franchisor sampai batas tertentu.

  5. Menjaga kerahasiaan atas HaKI dan cara pengelolaan usaha waralaba.

  6. Melaporkan segala pelanggaran HaKI dan cara pengelolaan usaha waralaba.

  7. Tidak memanfaatkan HaKI dan cara pengelolaan usaha waralaba dengan tujuan lain selain melaksanakan waralaba yang telah diberikan.

  8. Melakukan pendaftaran waralaba.

  9. Tidak melakukan kegiatan sejenis atau serupa yang bisa menimbulkan persaingan.

  10. Melakukan pembayaran royalti sesuai dengan kesepakatan.

  11. Mengembalikan seluruh data, informasi, dan keterangan seluruh usaha waralaba kepada pihak franchisor ketika kontrak selesai.

Hak Franchisee

  1. Memperoleh semua informasi yang berkaitan dengan HaKI dan cara pengelolaan usaha yang baik dan tepat. Informasi yang dimaksud ini adalah sistem manajemen dan cara penjualan serta distribusi dalam rangka pelaksanaan waralaba.

  2. Menerima dukungan secara penuh untuk mengelola usaha waralaba dan penggunaan HaKI.

  3. Dapat beroperasi di lokasi tertentu tanpa adanya kompetisi dari franchisor dan franchisee lainnya.

  4. Menggunakan seluruh pusat pelayanan dan pengembangan untuk mendukung usaha.

Nah, itulah berbagai macam hak dan kewajiban dalam perjanjian waralaba yang biasanya tertulis pada perjanjian. Hak dan kewajiban masing-masing pihak ini harus dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan yang sudah ada.

Apabila Anda bergabung dengan waralaba Apotek K-24, maka hak dan kewajiban ini dipastikan tertulis dengan jelas dan dilaksanakan dengan bijaksana. Tidak hanya untuk melindungi pihak franchisor, tapi juga demi kenyamanan franchisee.

Bahkan, dalam perjalanannya, waralaba Apotek K-24 telah mendapatkan penghargaan Top 20 Franchisee Satisfaction Award 2023. Di mana tingkat kepuasan franchisee dari Apotek K-24 terhitung sangat tinggi.

Menarik bukan? Tertarik berbisnis dengan Apotek K-24? Segera hubungi hotline waralaba Apotek K-24 di 081212012424 atau akun instagram @franchisek24 untuk informasi lebih lanjut. Anda juga bisa langsung mengisi formulir pendaftarannya DI SINI. 

Related post
PT K-24 Indonesia
Jl. Magelang, Karangwaru Kidul,
PR 24 Yogyakarta 55241
0274 - 542024, 542025
Hotline Franchise
08-12-12-01-2424
Media Sosial