Membangun usaha secara offline tidaklah sekadar membangun bangunan lalu menyiapkan barang-barang yang akan dijual begitu saja. Sebab, Anda juga harus mengatur atau mengurus salah satu hal penting, yaitu izin lokasi usaha. Pada umumnya, semua pelaku usaha harus mempunyai apa yang dinamakan izin lokasi ini. Tanpa adanya izin tersebut, Anda bisa mengalami masalah di masa depan.
Mungkin Anda pernah mendengar berita di mana ada pihak polisi yang harus menggusur atau menutup sebuah tempat usaha karena tidak adanya izin. Hal tersebut bisa terjadi pada bisnis Anda jika Anda tidak mengurusnya dengan baik dan benar. Oleh karena itu, izin usaha ini sangatlah penting untuk keberlangsungan bisnis Anda di hari-hari ke depan.
Melihat penjelasan di atas, Anda tidak boleh menyepelekan persoalan izin usaha. Izin lokasi adalah salah satu syarat penting dari izin usaha yang harus dimiliki semua pemilik usaha. Mengurus izin harus dilakukan sebelum pembangunan perusahaan atau bangunan untuk bisnis.
Izin lokasi ini sangat penting untuk keberlangsungan bisnis karena berhubungan erat dengan tanah yang akan digunakan untuk kegiatan usaha. Seperti yang Anda tahu, persoalan tanah di Indonesia ini sangatlah sensitif dan perlu tanda bukti yang tepat.
Singkatnya, izin lokasi ini berupa dokumen yang berisikan pemindahan hak dalam menggunakan tanah untuk keperluan kegiatan usaha. Selain izin lokasi usaha, biasanya ada jenis izinnya yang harus diurus, seperti izin lingkungan, izin usaha, izin operasional, dan lain-lain.
Tujuan dari izin lokasi adalah agar Anda mendapatkan hak untuk membebaskan tanah dan bisa digunakan dengan aman.
Izin lokasi ini sudah diatur oleh hukum atau peraturan yang ada di Indonesia. Jadi, seluruh hal yang berhubungan dengan izin lokasi, seperti syarat, bagaimana mengurusnya, dan lain sebagainya bisa Anda lihat di salah satu peraturan di Indonesia.
Ada beberapa dasar hukum yang mengatur izin lokasi usaha, yaitu:
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang
PP Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi
Mengurus izin lokasi usaha ini memang gampang-gampang susah. Sebab, banyak sekali dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Belum lagi jika pihak yang memproses perizinan memberi kesulitan. Jadi, dalam mengurus izin ini Anda perlu kesabaran dan keuletan.
Begitu pula ketika Anda ingin mencari izin untuk bisnis apotek Anda. Namun, dengan franchise Apotek K-24, Anda akan dibantu oleh pihak franchisor dalam mengurus berbagai perizinan agar bisnis bisa berjalan lancar.
Jadi, Anda tidak akan kesulitan dalam mengurus izin lokasi ini. Caranya sangat mudah, hubungi saja hotline waralaba Apotek K-24 di 081212012424 atau akun instagram @franchisek24. Anda juga bisa langsung mengisi formulir pendaftarannya DI SINI.
Selain itu, franchise Apotek K-24 juga akan hadir di IFRA Business Expo 2023 pada tanggal 25-27 Agustus besok ini. Selama berlangsungnya Expo, Apotek K-24 akan menawarkan dua promo menarik, nih.
Pertama, diskon 50% royalty fee pada 6 bulan pertama operasional untuk deal MoU di kota/kabupaten yang sudah ada Apotek K-24. Kedua, cashback sebesar 20 juta franchise fee untuk deal MoU di kota/kabupaten yang belum ada Apotek K-24. Jadi, datangi stan Apotek K-24 di ICE BSD City, ya, kalau ingin mendapatkan promo tersebut.
News
Award
Penghargaan
News
Penghargaan
Penghargaan
Award
News