Pemilihan lokasi usaha harus memperhatikan beberapa hal, baik yang bersifat fisik maupun bersifat legal. Memilih lokasi dengan tepat untuk melakukan bisnis memang penting karena bisa mempengaruhi jumlah pelanggan dan omzet setiap periode. Sebab, ketika Anda salah memilih lokasi, maka bisnis yang Anda kelola bisa saja berakhir gulung tikar atau bangkrut.
Lokasi yang strategis untuk berbisnis seringkali disebut dengan tempat yang mudah dijangkau oleh para konsumen sehingga mereka bisa melakukan keputusan untuk pembelian produk Anda. Memilih lokasi untuk usaha sendiri menjadi kegiatan yang paling awal dilakukan. Hal ini karena pemilihan lokasi harus berlandaskan pada target konsumen dan segmen pasar itu sendiri.
Pada umumnya, pemilihan lokasi yang strategis akan mempertimbangkam demografi masyarakat dan juga target dari bisnis Anda sendiri. Selain itu, juga memperhatikan fasilitas, akses, dan kepadatan penduduk di suatu wilayah agar dapat selaras dengan lokasi usaha Anda.
Begitu pula dengan pemilihan lokasi bisnis apotek yang tidak boleh sembarangan dalam menentukannya. Membangun apotek perlu melihat keramaian dan fasilitas umum yang ada di sekitarnya.
Anda perlu memilih lokasi yang dekat dengan rumah sakit, puskesmas, tempat praktik dokter, sekolah, atau lain sebagainya jika ingin apotek Anda ramai akan pengunjung. Selain berdasarkan demografi masyarakat dan lingkungan sekitar, pemilihan lokasi usaha harus memperhatikan beberapa hal penting bagi apotek, di antaranya:
Menurut peraturan perundang-undangan, lokasi apotek perlu mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Mendirikan apotek memerlukan lokasi yang strategis sehingga akan lebih baik jika dekat dengan pemukiman masyarakat.
Syarat bangunan apotek yang selanjutnya adalah bangunan untuk apotek harus bersifat permanen tapi bisa menjadi satu bagian atau terpisah dari rumah, pusat perbelanjaan, dan bangunan sejenis lainnya. Luas untuk bangunan apotek sendiri minimal sebesar 25 m2. Selain itu, apotek ternyata tidak boleh satu lokasi dengan rumah sakit atau tempat dengan bahan kimia lainnya seperti pabrik.
Selanjutnya, pemilihan lokasi usaha harus memperhatikan perizinan untuk bangunan usaha apotek. Dulunya surat izin bangunan usaha ini disebut dengan IMB atau singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan. Namun, kini IMB berganti menjadi PBG yang merupakan singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib dimiliki oleh siapapun yang ingin mendirikan bangunan baru, mengubah, hingga merawat bangunan yang ada. Izin bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan pada pemilik gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, megurangi, atau merawat bagunan sesuai dengan standar teknis gedung.
Perizinan tersebut harus dimiliki ketika Anda ingin membuka bisnis apotek yang bersifat offline. Hal ini sangat penting untuk didapatkan agar bisnis bisa berjalan lancar di masa depan.
Pemilihan lokasi usaha harus memperhatikan beberapa hal ini bisa Anda konsultasikan dengan orang yang ahli jika Anda menggunakan franchise Apotek K-24, lho. Apotek K-24 sendiri sudah beroperasi lebih dari 20 tahun jadi sudah terbiasa dalam memilih lokasi yang cocok untuk apotek.
Jadi, Anda sebagai pengguna franchise atau franchisee tidak perlu takut ketika menggunakan Apotek K-24. Sebab, melalui investasi yang dilakukan, Anda akan mendapat dukungan penuh seperti lokasi, perizinan, pegawai, IT, dan lain sebagainya.
Caranya sangat mudah, lho, hubungi saja hotline franchise Apotek K-24 di 081212012424 atau akun instagram @franchisek24. Anda juga bisa langsung mengisi formulir pendaftarannya DI SINI.
News
Award
Penghargaan
News
Penghargaan
Penghargaan
Award
News