Apotek biasanya identik dengan obat dan produk-produk kesehatan lainnya. Oleh karena itu, bisnis apotek juga pasti berhubungan erat dengan profesi apoteker. Sebab, hanya apoteker yang berhak untuk mengurus dan melayani kebutuhan obat. Jika demikian, apakah pemilik apotek harus apoteker atau orang dengan background lain tetap bisa mendirikan apotek?
Tidak semua bisnis bisa berjalan dengan mudah dan tanpa persyaratan yang mengikat. Contohnya saja bisnis apotek yang memang cukup riskan karena berhubungan langsung dengan kesehatan masyarakat. Maka dari itu, tak heran kalau bisnis apotek ini biasanya memiliki persyaratan yang cukup detail karena di bawah Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan RI.
Saat akan mendirikan bisnis apotek, Anda tidak semata-mata tinggal membangun bangunan dan bisa menjual obat begitu saja. Sebab, banyak sekali persyaratan yang perlu dipenuhi, baik dari bidang bisnisnya atau bidang kefarmasiannya.
Salah satunya adalah seseorang yang berhak untuk mendirikan apotek itu sendiri. Banyak orang bertanya-tanya untuk mendirikan apotek ini apakah harus seorang apoteker. Seperti yang Anda tahu, kegiatan apotek ini tentu saja berhubungan erat dengan profesi apoteker.
Bahkan, tidak sedikit juga orang yang ragu-ragu untuk membangun apotek karena dirinya tidak memiliki pendidikan di bidang farmasi. Jadi, sebenarnya apakah pemilik apotek harus apoteker?
Jawabannya ternyata tidak. Faktanya, semua orang berhak untuk mendirikan apotek, asal memenuhi persyaratan dari bisnis apotek yang telah ditentukan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2017, bahwa salah satu persyaratan pendirian apotek adalah harus memiliki tenaga apoteker sebagai pihak penanggungjawab.
Jadi, meski bukan lulusan dari Jurusan Farmasi atau berprofesi sebagai apoteker, Anda tetap bisa menjadi pemilik apotek. Namun, Anda tetap harus mau bekerja sama dengan apoteker sebagai penanggungjawab apotek. Oleh karena itu, bagi Anda yang masih ragu-ragu untuk memulai bisnis apotek, tidak perlu menundanya lagi.
Melihat penjelasan di atas, pertanyaan apakah pemilik apotek harus apoteker pastinya sudah terjawab, ya. Walau Anda boleh-boleh saja menjadi pemilik apotek, tetap saja harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, contohnya:
Bagi apoteker yang menjadi penanggungjawab wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA).
Bisnis perlu mendapatkan Surat Izin Apotek (SIA).
Pengurusan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) bagi apotek milik non-perseorangan.
Melakukan pengajuan rekomendasi SIPA di IAI (Ikatan Apoteker Indonesia).
Nah, itu dia penjelasan singkat mengenai apakah pemilik apotek harus apoteker dan apa saja persyaratan dasar yang perlu dipenuhi. Untuk pengurusan dan syarat yang lebih lengkap, Anda bisa melihatnya langsung dari Peraturan Kementerian Kesehatan RI, ya.
Namun, ada cara untuk mendirikan bisnis apotek yang lebih mudah, lho, yaitu dengan franchise Apotek K-24. Caranya gampang banget, tingga hubungi hotline franchise Apotek K-24 saja di 081212012424 atau akun instagram @franchisek24. Anda juga bisa langsung mengisi formulir pendaftarannya DI SINI.
News
Award
Penghargaan
News
Penghargaan
Penghargaan
Award
News