Menjalankan bisnis apotek memang tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Sebab, banyak sekali hal yang perlu dipersiapkan sehingga Anda sebagai pebisnis biasanya memerlukan keahlian khusus. Tanpa adanya keuletan dan kreativitas dari Anda, maka bisnis tidak akan berjalan. Jika demikian, apakah S1 Farmasi bisa buka apotek dan mengelolanya dengan baik?
Banyak orang masih kebingungan dengan bisnis apotek yang berjalan, apakah apotek tersebut dijalankan oleh orang biasa atau harus orang yang memiliki background kefarmasian. Seperti yang Anda tahu, apotek biasanya sangat berhubungan erat dengan obat-obatan dan juga apoteker. Tak heran, kalau ada orang yang merasa maju mundur ketika ingin membuka bisnis apotek.
Apotek adalah sarana pelayanan kefarsian yang menyediakan obat, alat kesehatan, dan produk kesehatan lainnya serta tempat untuk para apoteker melakukan praktik kefarmasian. Sangkut pautnya yang erat dengan kesehatan masyarakat membuat bisnis apotek diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan dan Kesehatan sekaligus.
Nah, menurut peraturan yang berlaku, siapa saja ternyata bisa membangun dan mengelola bisnis apotek, baik yang berlatar belakang SMA, soshum, MIPA, dan lain sebagainya. Namun, dengan satu kondisi, Anda sebagai pemilik apotek mau bekerja sama dengan apoteker sebagai penanggung jawab.
Artinya, walaupun Anda tidak memiliki pendidikan sebagai apoteker, Anda tetap bisa membuka apotek. Jika demikian, apakah S1 Farmasi bisa buka apotek?
Tentu saja bisa karena seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, siapa saja bisa membuka apotek asalkan ada apoteker yang bertanggung jawab sebagai operasionalnya. Namun, untuk membuka apotek, lulusan S1 Farmasi perlu memenuhi beberapa syarat khusus, seperti Surat Permohonan Izin Usaha Apotek, Surat Penugasan, Surat Sumpah Apoteker, Surat Izin Farmasi, dan persyaratan lainnya.
Di lain pihak, lulusan S1 Farmasi juga bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang Profesi Apoteker untuk menjadi seorang apoteker. Apoteker adalah seorang Sarjana Farmasi yang telah lulus ujian kompetensi apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
Dalam usaha apotek, sebagai apoteker nanti bisa menjadi Pemilik Sarana Apotek (PSA), pegawai apotek yang bekerja sebagai penanggung jawab apotek, atau apoteker pendamping. Jadi, pertanyaan apakah S1 Farmasi bisa buka apotek sudah jelas, ya, jawabannya.
Nah, kalau Anda ingin membuka apotek dengan cara yang mudah, bisa banget langsung menghubungi hotline waralaba Apotek K-24 di 081212012424 atau akun instagram @franchisek24. Anda juga bisa langsung mengisi formulir pendaftarannya DI SINI.
News
Award
Penghargaan
News
Penghargaan
Penghargaan
Award
News