Berapa Luas Bangunan Apotek Minimal untuk Kelancaran Operasional?

Berapa Luas Bangunan Apotek Minimal untuk Kelancaran Operasional?

Jun 20, 2022

Mambangun bisnis apotek ternyata membutuhkan banyak persiapan, khususnya mengenai bangunan sebagai tempat usaha. Sebab, apotek memiliki aturan mengenai luas bangunan apotek minimal yang sudah diatur pada peraturan dari Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, sebelum membangun bisnis apotek, Anda perlu mempelajari aturan apa saja yang mengatur tentang apotek.

Bisnis apotek memang bisa berjalan dengan cara online dan offline atau keduanya sekaligus. Meski demikian, kedua jenis dalam menjalankan bisnis tetap diatur oleh peraturan tertentu agar bisnis tidak membahayakan masyarakat Indonesia. Mengingat bisnis apotek sangat berhubungan erat dengan kesehatan masyarakat sekitar sehingga harus lebih berhati-hati.

Luas Bangunan Apotek Minimal Berapa?

Dalam mendirikan apotek yang berjalan secara offline terdapat syarat-syarat yang perlu dipenuhi mengenai bangunan yang akan digunakan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2017, berikut beberapa persyaratan mengenai bangunan apotek:

  • Bangunan harus bersifat permanen.

  • Bangunan memiliki fungsi keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam memberi pelayanan kepada pasien serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang.

  • Bangunan bisa merupakan bagian atau terpisah dari pusat perbelanjaan, apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bangunan sejenis.

Persyaratan tersebut untuk memungkinkan apotek memiliki sarana ruang yang sesuai dengan peraturan. Sebab, sarana ruang ini nantinya akan berfungsi untuk penerimaan resep, pelayanan dan peracikan obat, penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan, konseling, penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta arsip apotek.

Oleh karena itu, menurut peraturan yang ada, luas bangunan apotek minimal adalah seluas 60 m2. Di mana bangunan tersebut harus memiliki instalasi air bersih, instalasi listrik, sistem tata udara, dan sistem proteksi kebakaran.

Minimal Luas Bangunan untuk Franchise Apotek K-24

Begitu pula kalau Anda ingin membangun bisnis apotek bersama franchise Apotek K-24. Kalau semisal Anda memiliki bangunan dengan luas 60 m2, maka Anda bisa membuka apotek bersama Apotek K-24. Kelebihannya tentu saja lebih mudah dalam proses pembangunan dan pengelolaan bisnis.

Selain melihat luas bangunan apotek minimal, dalam membangun Apotek K-24, Anda juga perlu menyiapkan halaman depan selebar 4 meter. Halaman ini berfungsi sebagai tempat parkir agar pasien lebih mudah untuk memarkirkan kendaraan dan mereka pun lebih nyaman.

Semakin nyaman pasien, maka semakin besar kemungkinan pula mereka untuk datang kembali ke apotek Anda. Sebab, sebuah apotek yang tidak memiliki tempat parkir akan membuat pasien kebingungan dalam meletakkan kendaraan yang dibawa.

Seperti yang Anda tahu, sebagian besar masyarakat Indonesia pasti membawa kendaraan pribadi untuk bepergian. Nah, kalau Anda penasaran untuk berbisnis bersama franchise Apotek K-24, coba hubungi hotline waralaba Apotek K-24 di 081212012424 atau akun instagram @franchisek24. Anda juga bisa langsung mengisi formulir pendaftarannya DI SINI. Demikian ulasan tentang luas bangunan apotek minimal, semoga bermanfaat!

Related post
PT K-24 Indonesia
Jl. Magelang, Karangwaru Kidul,
PR 24 Yogyakarta 55241
0274 - 542024, 542025
Hotline Franchise
08-12-12-01-2424
Media Sosial