“Apakah perawat bisa buka apotek dan siapa saja sih yang bisa buka apotek?” Pertanyaan ini seringkali muncul karena apotek dan perawat sama-sama berasal dari bidang kesehatan. Artinya, ketika sama-sama di bidang kesehatan, lini kerja mereka bisa saja saling bersilangan dan menciptakan harmoni. Sayangnya, membangun apotek tidak semudah itu, kenapa bisa?
Profesi perawat dan apoteker memang sama-sama bergerak di bidang kesehatan, namun memiliki ranah praktik dan kompetensi yang berbeda secara mendasar. Jadi, belum tentu seorang perawat bisa membangun dan mengelola apotek dengan mandiri, ya. Sebab, banyak regulasi yang mengatur pengelolaan bisnis apotek ini.
Di Indonesia, pendirian dan operasional apotek diatur secara ketat oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan secara jelas mengatur siapa yang berwenang untuk mendirikan dan mengelola sebuah apotek.
Jadi, jika Anda ingin memiliki apotek yang berjalan lancar, maka Anda perlu mematuhi aturan yang berlaku. Jika demikian, apakah perawat bisa buka apotek?
Kabar baiknya, Anda tidak harus seorang Apoteker untuk membangun dan mengelola bisnis apotek! Menurut peraturan yang berlaku, siapa saja bisa mendirikan apotek, asalkan bersedia bekerja sama dengan Apoteker berizin sebagai penanggung jawab. Ini berarti, latar belakang pendidikan apa pun tidak jadi halangan Anda untuk punya apotek sendiri.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengelolaan apotek secara hukum wajib berada di bawah tanggung jawab seorang Apoteker. Apoteker adalah seorang profesional kesehatan yang telah menempuh pendidikan farmasi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) serta Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA).
Sudah jelas bukan mengenai apakah perawat bisa buka apotek. Perawat tidak bisa secara langsung membuka atau menjadi Apoteker Penanggung Jawab Apotek (APA). Namun, perawat bisa terlibat dalam bisnis apotek dalam kapasitas yang berbeda, misalnya:
Sebagai Investor, dengan menginvestasikan modalnya dalam pendirian apotek sebagai pemilik modal (jika apotek berbentuk badan usaha) atau sebagai pemilik perorangan, asalkan tetap menunjuk seorang apoteker berizin sebagai penanggung jawab.
Sebagai Manajer Non-Kefarmasian, mengisi posisi manajerial yang berkaitan dengan operasional non-medis, seperti manajer SDM, manajer keuangan, atau manajer pemasaran apotek.
Kolaborasi Lintas Profesi, berkolaborasi dengan apotek dalam bentuk pelayanan kesehatan terpadu. Misalnya, apotek menyediakan tempat untuk screening kesehatan dasar yang dilakukan perawat, atau perawat merujuk pasien ke apotek untuk konsultasi obat lebih lanjut.
Melihat penjelasan apakah perawat bisa buka apotek di atas, bukan berarti Anda sebagai perawat harus mengurungkan niat untuk membuka bisnis, ya. Secara regulasi di Indonesia, perawat memang tidak bisa menjadi Apoteker Penanggung Jawab Apotek (APA) karena peran tersebut khusus untuk Apoteker berlisensi.
Namun, bukan berarti impian Anda memiliki apotek harus pupus! Anda tetap bisa menjadi pemilik dan pengelola apotek dan Apotek K-24 menawarkan jalan pintas yang mudah dan cepat melalui sistem franchise-nya.
Membuka dan mengelola apotek bersama franchise Apotek K-24 akan terasa lebih mudah karena sudah ada tim yang handal dalam mengurusnya. Ingin tahu bagaimana langkah-langkahnya? Coba hubungi hotline franchise Apotek K-24 di 081212012424 atau akun instagram @franchisek24. Anda juga bisa langsung mengisi formulir pendaftarannya DI SINI.
News
Award
Penghargaan
News
Penghargaan
Penghargaan
Award
News