Sebagai abdi negara, seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, sering kali muncul pertanyaan: "Apakah seorang polisi boleh berbisnis atau memiliki bisnis sampingan?"
Membuka sebuah bisnis memang bisa menjadi suatu hal yang menguntungkan dan menambah pendapatan baru. Sebab, siapa sih yang tidak membutuhkan uang tambahan selain dari pemasukan utama? Apalagi kini masyarakat Indonesia banyak yang sedang memasuki sulit ekonomi.
Jawabannya adalah boleh, asalkan tetap mematuhi koridor hukum dan kode etik yang berlaku. Mari kita bedah peraturannya agar niat berbisnis tidak menjadi sandungan di kemudian hari.
Secara umum, tidak ada larangan mutlak bagi anggota Polri untuk memiliki usaha. Namun, ada batasan ketat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Kode Etik Profesi Polri.
Nah, berikut beberapa poin penting yang harus diperhatikan kalau Anda ingin membangun bisnis dan seorang polisi:
Jadi, apakah polisi boleh berbisnis? Jawabannya sudah jelas iya boleh, asalkan tidak menyalahi aturan yang berlaku. Lalu bagaimana caranya?
Nah, kalau Anda mencari bisnis yang stabil, mulia, dan mudah dikelola tanpa menghalangi tugas dinas, Franchise Apotek K-24 adalah jawaban yang tepat. Mengapa apotek sangat cocok untuk anggota Polri?
Berbisnis bagi seorang polisi adalah langkah cerdas untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara halal. Selama bisnis tersebut tidak menyalahi aturan disiplin dan kode etik, Anda tetap bisa menjadi pengayom masyarakat sekaligus pengusaha yang sukses.
Tertarik membangun aset masa depan yang aman dan terpercaya bersama Franchise Apotek K-24? Langsung hubungi hotline franchise Apotek K-24 di 081212012424 atau akun instagram @franchisek24. Anda juga bisa langsung mengisi formulir pendaftarannya DI SINI.
News
Award
Penghargaan
News
Penghargaan
Penghargaan
Award
News