Tugas dan fungsi apotek menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 perlu untuk Anda ketahui jika ingin mendirikan bisnis apotek. Sebab, hal tersebut menjadi dasar dari keberlangsungan bisnis apotek. Apabila Anda tidak bisa menyediakan layanan yang sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan RI, maka nantinya bisnis apotek bisa tidak dipercaya masyarakat dan berakhir bangkrut.
Apotek adalah salah satu fasilitas kesehatan yang berhubungan erat dengan dunia farmasi. Hal ini tentu saja membuat apotek sudah mempunyai tugas dan fungsi yang jelas. Sebab, kesehatan masyarakat ini bersifat sangat sensitif, apalagi jika berkaitan dengan sediaan farmasi. Oleh karena itu, mengelola bisnis apotek tidak bisa sembarangan karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk mempunyai dan mengelola bisnis apotek, Anda tidak perlu menjadi lulusan dari pendidikan kefarmasian. Namun, untuk melayani pasien yang datang ke apotek, Anda tetap memerlukan seorang apoteker. Sebab, apoteker ini menjadi pakar di bidang farmasi yang menjadi ujung tombak bisnis apotek.
Melalui apoteker ini kesehatan dan keamanan masyarakat ketika menggunakan obat dari apotek Anda akan lebih terjaga. Sebab, hal ini sudah diatur semuanya dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Berikut adalah beberapa tugas dan fungsi apotek menurut permenkes yang penting diketahui:
Apotek harus mampu untuk memberikan obat yang sesuai dengan kebutuhan pasien atau konsumen yang datang. Oleh karena itu, apoteker harus bisa mendengarkan keluhan pasien dan memberikan solusi kepada mereka.
Jika pasien membawa resep dokter, maka apotek wajib memberikan jenis obat dengan jumlah yang sesuai dalam resep. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan obat yang mungkin berbahaya untuk kesehatan.
Apotek juga bertanggungjawab terhadap lingkungan sekitarnya. Jadi, jika BPOM memiliki tugas untuk mengawasi persebaran obat di Indonesia secara umum, maka apotek perlu memperhatikan penggunaan obat oleh masyarakat di sekitarnya.
Pengawasan ini penting untuk dilakukan agar apotek mengetahui apakah pasien atau konsumennya menggunakan obat dalam jumlah wajar. Hal tentu bertujuan agar penggunaan obat bisa lebih maksimal dan optimal.
Tugas dan fungsi apotek menurut permenkes yang selanjutnya adalah menyebarkan informasi (edukasi) mengenai obat dan melakukan pelayanan kefarmasian. Beberapa pelayanan ini bisa berupa pelayanan atas obat resep, konseling obat, dan pelayanan farmasi klinik. Selain itu, apotek juga bisa menyediakan layanan kesehatan umum seperti cek tensi, cek gula darah, cek kolesterol, dan lain-lain.
Apotek juga bertugas untuk mengkaji produk-produk obat yang dijual, lho. Tugas dan tanggung jawab ini tentu hanya bisa dilakukan oleh ahlinya, yaitu apoteker. Tindakan ini terbilang sangat penting karena berguna untuk menghindari efek samping yang tak diinginkan, seperti overdosis.
Melihat penjelasan di atas, tugas dan fungsi apotek menurut permenkes secara umum adalah mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan obat dan alat kesehatan tapi tetap aman terkendali.
Jika Anda tertarik untuk menyediakan pelayanan kefarmasian tapi bingung bagaimana caranya, hubungi saja franchise Apotek K-24 di hotline waralaba Apotek K-24 di 081212012424 atau akun instagram @franchisek24. Anda juga bisa langsung mengisi formulir pendaftarannya DI SINI.
News
Award
Penghargaan
News
Penghargaan
Penghargaan
Award
News